Jakarta – Penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas kasus suap dana hibah KONI mendapat tanggapan dari Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut di satu sisi merasa prihatin. Namun Roy juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Nahrawi.

“Tapi hal bagus bagi Cak Imam semalam langsung preskon di hadapan teman-teman, untuk menyatakan sikap meskipun lebih bagus lagi semalam langsung mundur. Tapi ya enggak apa-apa,” kata Roy pada Kamis (19/09/2019).

Roy pun menuturkan pengalamannya sebagai Menpora dahulu terkait dengan dana KONI. Ia mengakui bahwa dana tersebut memang rawan penyalahgunaan.

“Anggarannya memang kita tergantung dari usulan yang ada dan dari pagu yang sudah ada dari pemerintah,” tutur Roy.

“Biasanya itu memang turun, ya. Misalnya di bulan ketiga atau bulan keempat. Kalau saya waktu itu turun, ini bukan apa-apa saya cerita, saya waktu langsung telepon Pak Tono Suratman, ketua KONI, atau waktu itu Bu Rita Subowo, ketua KOI, atau Satlak Prima waktu itu. Pak ini anggaran sudah turun, silakan datang. Jadi langsung, hari itu datang, saya dapat laporan, saya serahkan. Dan itu resmi, kemudian diserahkan,” imbuhnya.

Baca Juga: PMII Bakal Gelar Aksi Singgung Kelompok Taliban di KPK

Berikutnya, Roy mengatakan bahwa soal pengganti Imam haruslah seseorang yang benar-benar memahami seluk-beluk Kemenpora. Hal tersebut, lanjut Roy, kembali pada Presiden Joko Widodo selaku eksekutif yang memiliki hak prerogatif atas kabinetnya.

“Menurut saya contoh Mensos sebelumnya sudah bagus ya itu langsung menyatakan mundur. Atau Mas Andi itu sudah ditetapkan, langsung menghadap Pak SBY waktu itu dan bahkan tanpa dipanggil Mas Andi sudah membawa kopernya ke KPK untuk siap ditahan. Itu saya kira luar biasa. Pak Gatot assessment nya,” ujar Roy.

Diberitakan sebelumnya bahwa Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam yang bernama Miftahul Ulum (MIU) menjadi perantara uang suap yang diterima Menpora.

“Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/09/2019). (Elhas-www.harianindo.com)