Jakarta – Dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, tokoh Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengaku tak membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, dirinya hanya datang untuk menyampaikan masukan terkait kabinet Jokowi periode 2019-2024.

“Tidak disampaikan soal revisi UU KPK,” ujar tokoh yang akrab disapa Buya Syafii itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/09/2019).

Baca Juga: PMII Bakal Gelar Aksi Singgung Kelompok Taliban di KPK

Terkait revisi UU KPK, Buya Syafii memandang bahwa ada yang kurang dari segi prosedural. Ketiadaan Agus Rahardjo selaku pemimpin KPK dalam pembahasan revisi UU KPK oleh DPR RI menjadi sorotan Buya Syafii.

“Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan (disahkan), jadi terbakar,” paparnya.

Meskipun Buya Syafii mengakui bawa KPK bukan lembaga suci, akan tetapi ia memandang wajib untuk membela lembaga antirasuah tersebut apabila ada upaya pelemahan.

“KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat,” tegasnya. (Elhas-www.harianindo.com)