Canberra – Persoalan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak hanya dirasakan polemiknya di Indonesia. Negara tetangga pun juga bereaksi terkait masalah tersebut. Pemerintah Australia mengeluarkan sejumlah pernyataan dan peringatan bagi warganya terkait revisi KUHP di Indonesia.

Dalam pembukaan imbauan tersebut, pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negeri menjelaskan secara singkat bahwa hingga saat ini Indonesia tengah merumuskan RKUHP.

“Hukum itu belum akan diterapkan hingga dua tahun setelah diloloskan. Banyak hukum akan berubah dan bakal berlaku juga untuk warga asing dan pendatang, termasuk turis,” bunyi imbauan dari Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia yang dirilis pada Jumat (20/09/2019).

Berikutnya, Kemlu Australia membeberkan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh warganya selama berada di tetangganya di utara tersebut. Hal ini dimaksudkan demi menghindari urusan dengan pihak berwajib pasca-pengesahan KUHP.

“Hubungan seks di luar nikah, menunjukkan relasi seksual sesama jenis, dengan tuntutan hanya jika ada aduan dari pasangan, anak, atau orang tua,” papar Kemlu Australia.

Selain itu, Canberra juga meminta kepada warganya agar sebisa mungkin tidak melakukan perbuatan yang tidak senonoh selama berada di Indonesia. Hal-hal yang dilarang antara lain “menghina presiden, wakil presiden, agama, institusi negara, dan simbol (seperti bendera dan lagu kebangsaan), merusak ideologi nasional Pancasila.”

Dalam RKUHP yang hingga kini masih digodok oleh Panitia Kerja (Panja) TKUHP, banyak pasal yang menjadi sorotan sejumlah kalangan yang kontra. Salah satunya adalah kriminalisasi perzinaan yang tercantum dalam pasal 417, 418, 419, dan 420.

“Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,” bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP. (Elhas-www.harianindo.com)