Jakarta – Penyanyi Mulan Jameela, diputuskan lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Mulan Jameela masuk dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra. Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

“Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya,” kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre.

Terdapat pula tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan. Diantaranya adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A.

Di siis lain terdapat OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.

Hakim Ketua Zulkifli memperkirakan Gerindra menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. Mulan dan delapan caleg Gerindra lainnya merupakan penggugat dalam gugatan tersebut. (NRY-www.harianindo.com)