Jakarta – Mengenai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini masih melanda di Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya sudah memfatwa haram tindakan pembakaran hutan dan lahan. Akan tetapi, Ma’ruf mengakui bahwa fatwa saja tak cukup sebagai langkah preventif.

“MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram. Nah, memang ada yang dengan fatwa itu menjadi tidak berani, tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa,” ucap Ma’ruf di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).

Baca Juga: Walhi Sesalkan Pernyataan Wiranto Soal Karhutla

Diketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan tindakan pembakaran hutan dan lahan pada 2016 silam. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa haram hukumnya melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, hingga dampak buruk lainnya.

Upaya pencegahan karhutla, menurut Ma’ruf, harus tetap ada aturan hukum lain yang diberlakukan oleh pemerintah demi meningkatkan efek jera. Sehingga tak ada lagi pihak lain yang ingin melakukan karhutla.

“Perlu ada tindakan, perlu ada penindakan hukum, law enforcement, kalau sifat fatwa itu bimbingan, pedoman, ajakan, arahan, tapi kalau tidak bisa diarahkan, ya di law enforcement, penegakan hukum,” ujar Ma’ruf. (Elhas-www.harianindo.com)