Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bantuan oleh Buwas (Budi Waseso) terkait pengawasan beras miskin.

KPK menerima tawaran terkait penanganan kejahatan yang dilakukan sejumlah oknum penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa bantuan yang dapat diberikan sebatas pada kewenangan yang dimiliki lembaganya.

“Saya kira komunikasi-komunikasi jika memang ada dukungan yang dibutuhkan dari kewenangan KPK, pasti kami akan terbuka. Karena dengan Pak Budi Waseso misalnya, kami sudah melakukan MoU untuk konteks yang lain dan ada Pimpinan KPK juga di sana,” kata Febri kepada wartawan.

“Jadi, kalau memang ada kebutuhan kerja sama dalam konteks pencegahan atau koordinasi supervisi pencegahan, kami sangat terbuka untuk berkomunikasi terkait hal itu,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Budi Waseso sempat meminta bantuan kepada KPK agar menangani kejahatan sejumlah oknum penyalur beras BPNT.

Budi Waseso menyatakan bahwa satuan tugas pangan masih melakukan proses penyidikan.

“Di Undang-Undang KPK, kan Rp1 miliar KPK harus ditangani KPK, makanya kami dorong dengan kekuatan KPK,” ujar Budi. (NRY-www.harianindo.com)