Jember- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember dengan tegas menolak instruksi resmi Pengurus Besar (PB) PMII terkait penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, PB PMII menerbitkan instruksi kepada seluruh kader untuk melakukan aksi menolak penetapan KPK tersebut. Diduga, instruksi tersebut dikeluarkan PB PMII sebagai wujud simpati kepada Imam Nahrawi yang merupakan alumni PMII.

“Kami mengutuk instruksi PB PMII dan hal itu merupakan bentuk penghinaan bagi kader-kader yang tetap menjaga independensi organisasi. Seharusnya PMII harus bebas dari segala bentuk politik praktis,” ungkap Ahmad Hamdi Hidayatullah, Ketua PC PMII Jember.

Menurut Ahmad Hamdi, instruksi PB PMII tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sebelumnya, PB PMII menuding, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi bertujuan untuk menghapuskan kader NU di pemerintahan. Selain itu, PB PMII menuding adanya kelompok Islam garis keras di tubuh KPK yang bermain politik dalam penegakan hukum.

“Isu Taliban-KPK yang dituduhkan PB PMII itu tidak ada dasar faktanya. Karena berdasarkan pemeriksaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terororisme (BNPT), tuduhan itu tidak terbukti,” sambung mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ) ini.

Ahmad Hamdi menjelaskan bahwa hingga saat ini PC PMII Jember merupakan satu-satunya PC di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang tegas tidak menerima perintah tersebut.

Selain Jember, ada empat pengurus cabang yang secara blak-blakkan menolak instruksi PB PMII itu.

“Sejauh ini baru pengurus cabang Sleman, Depok, Semarang, Surakarta, dan Jember saja yang menolak seruan untuk membela Imam Nahrawi itu,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa PC PMII Jember siap menerima risiko dan konsekuensi apapun atas sikap yang mereka tentukan.

“Banyak senior atau orang atas yang mengecam sikap kami ini. Saya juga diteror dengan kata-kata yang kasar. Tetapi PMII harus tetap menjaga nalar kritis dan independensinya. Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Hamdi. (Hr-www.harianindo.com)