Jakarta – Partai Gerindra akhirnya memberikan penjelasan terkait ditetapkannya Mulan Jameela dan sejumlah caleg Partai Gerindra lain sebagai anggota Dewan. Gerindra mengklaim bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam penjelasannya, Senin (23/09/2019).

Menurut Dasco, Gerindra harus segera untuk menindaklanjuti putusan tersebut. KPU, dikatakan Dasco, juga harus melakukan hal yang senada.

“Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” ujarnya.

Dasco juga menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya selalu taat dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPU mengeluarkan keputusan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

  1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
  2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
  3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
  4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel menerima gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memberikan kepastian terhadap penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memberikan perintah kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” jelas Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/08). (Hr-www.harianindo.com)