Jakarta – Fahri Hamzah mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK. Wakil Ketua DPR RI itu menyambut baik niatan Jokowi dalam mempertimbangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Silakan saja. Saya senang kalau presiden mengambil alih pemberantasan korupsi dari KPK,” ujar Fahri Hamzah pada Kamis (26/09/2019).

Namun dalam pernyataannya, Fahri memberikan peringatan terkait Perppu KPK. Ia meminta agar Perppu tersebut dikeluarkan bersamaan dengan adanya konsep pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada aspek pencegahan.

“Saya sejak dulu, saya usul Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Kedaruratan penyelesaian pemberantasan korupsi bisa mengantarkan presiden membuat Perppu dan mendesain ulang sistem pemberantasan korupsi,” kata Fahri.

Fahri pun menyebutkan konsep di Korea Selatan sebagai contoh. Di negara Asia Timur tersebut, kata Fahri, institusi negara secara masif diintegrasikan demi memantau fungsi pelayanan masyarakat dan aduan terkait perizinan.

“Dari temuan lembaga ini nanti bisa dilakukan investigasi berdasarkan bukti awal dan ditindaklanjuti untuk pencegahan dan penindakan. Kita pakai mekanisme hukum pro justicia biasa,” paparnya.

Jokowi bisa membuat Perppu apabila ia sebagai presiden mau mengambil alih pemberantasan korupsi. Hal tersebut bisa menjadi sarana bagi Jokowi untuk membuktikan janjinya terkait pemberantasan korupsi.

“Tapi kalau hanya untuk kembali ke UU KPK yang lama, itu hanya pengulangan atas kegagalan memberantas korupsi selama 17 tahun UU KPK berlaku,” tandasnya. (Elhas-www.harianindo.com)