Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima hampir semua tuntutan mahasiswa dalam aksi demo yang terjadi beberapa hari lalu di berbagai daerah.

Seperti halnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dicabut dan menunggu akan dilakukan pembahasan ulang.

Sejumlah revisi undang-undang (RUU) yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Hukum Pertanahan, RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual sampai minerba juga sudah dicabut oleh Jokowi.

Demikian dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Dalam wawancara eklusif Kompas TV di kediaman Mahfud MD di Sleman Yogyakarta, mantan ketua MK menyatakan dengan tegas bahwa hampir seluruh tuntutan mahasiswa dalam demo sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Ia juga meminta agar mahasiswa senantiasa memantau perkembangan yang ada.

“Mahasiswa supaya diikuti perkembangan bahwa tuntutan anda hampir semuanya dipenuhi oleh presiden,” ujarnya.

Dirinya pun memberikan penjelasannya tersebut ke dalam poin-poin.

Pertama, terkait dengan pembatalan rencana pengesahan rancangan KUHP sudah dinyatakan dicabut oleh presiden.

Kedua, RUU Pemasyarakatan sudah dinyatakan tidak akan disahkan.

Ketiga, RUU Hukum Pertanahan pengganti Hukum Agraria juga sudah dinyatakan dicabut.

“RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual juga sudah dicabut, minerba juga,” jelas Mahfud MD.

“Jadi sudah banyak yang dikabulkan oleh presiden, sehingga kalau memang masih demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhim kok minta lagi,” lanjutnya.

Kendati demikian, dirinya masih memiliki catatan terhadap satu tuntutan mahasiswa terkait UU KPK.

Disebutnya bahwa Presiden Jokowi akan segera mengabil tindakan dan keputusan terkait dengan UU tersebut. (Hr-www.harianindo.com)