Jakarta – Syamsuddin Haris, salah satu tokoh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memberi masukan pada Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

“Supaya presiden memiliki posisi tawar yang tinggi menghadapi partai politik,” kata Syamsuddin, Kamis (03/10/2019).

Syamsuddin mengatakan apabila penerbitan Perppu setelah pembentukan kabinet, maka bisa saja melemahkan posisi presiden terhadap partai politik.

“Tetapi tidak pula langsung terburu-buru, tunggu Undang-undang KPK sudah punya nomor, walaupun undang-undang tersebut belum atau tidak ditandatangani oleh presiden,” katanya.

Syamsuddin beranggapan bahwa sebaiknya presiden tidak menandatangani undang-undang KPK sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Dan saya kira mengingat aspirasi publik sebagaimana juga yang disuarakan kawan-kawan mahasiswa, mestinya presiden tidak menandatangani revisi UU KPK walaupun sudah disetujui oleh pemerintah melalui Menkumham ketika itu dan Menpan RB,” ucap Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, terdapat beberapa poin di dalam UU KPK yang telah direvisi. Salah satunya adalah dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK.

Syamsuddin menilai KPK selama ini tidak ditemukan melakukan pelanggaran soal cara dan metode dari lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyadapan.

“Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula,” ujarnya. (NRY-www.harianindo.com)