Jakarta – Meski tidak tergolong sebagai jalur yang sah, memanfaatkan jasa calo dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) rupanya masih lumrah dilakukan oleh sejumlah orang di Indonesia. Walaupun para calo mengklaim jasa yang lebih cepat, namun sebenarnya masyarakat justru dirugikan dengan ulah calo tersebut.

Untuk menggunakan jasa calo, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam dibanding dengan menggunakan jalur yang sudah semestinya. Selain itu, pengguna jasa calo juga masih harus mengikuti serangkaian tahapan pembuatan SIM seperti yang lain.

“Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Senin (07/10/2019).

Dengan kata lain, lanjut Fahri, para pengguna jasa calo sama halnya dengan orang-orang yang mendukung sebuah tindakan korupsi. Perbuatan tersebut juga ada konsekuensi hukumnya pula.

Jelasnya, perbuatan calo tersebut bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun.

Bagi pengguna jasa calo, ia akan mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Tak hanya diperiksa, besar kemungkinan pengguna juga mendapat konsekuensi hukum pula.

“Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat,” kata Fahri. (Elhas-www.harianindo.com)