Jakarta – KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman terhadap dua anggota TNI AD. Keduanya mendapatkan hukuman disebabkan oleh ulah dari istri mereka yang mengunggah sebuah postingan terkait dengan insiden yang menimpa Menko Polhukam Wiranto melalui media sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” terang Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Diketahui bahwa IPDN adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS, sedangkan LZ merupakan Sersan Dua berinisial Z . Kedua orang tersebut dijerat dengan peradilan umum.

Andika menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tindakan terhadap suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z diklaim sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” tuturnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” lanjutnya.

Andika menerangkan bahwa serah lepas secara administrasi sudah ia tandatangani. Namun, proses pelepasannya akan dilakukan secara langsung oleh Panglima Kodam di Makassar lantaran termasuk dalam ranah Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (Hr-www.harianindo.com)