Jakarta – Di era kiwari, melontarkan ujaran-ujaran yang bermuatan kebencian semakin mudah. Terlebih, hal tersebut semakin kerap terjadi berkat persebaran media sosial yang cepat.

Meski demikian, hal tersebut juga akan berdampak terhadap karier seseorang. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan ada sanksi yang menanti apabila terbukti melontarkan ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Menurutnya, ASN akan mendapat hukuman ringan hingga berat jika menyuarakan ujaran negatif.

“Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” papar Ridwan pada Senin (14/10/2019).

“Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri,” sambungnya.

Sejak akhir Mei 2018, BKN secara resmi menerbitkan Surat Edaran untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN agar mengingatkan para pegawai bawahannya terkait larangan ujaran kebencian.

“Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN,” ujar Ridwan.

Ridwan pun menambahkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan ASN yang melakukan ujaran kebencian. Laporan bisa disampaikan secara langsung melalui kantor PPK-nya. Tak hanya itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat secara daring.

“Bila mau lapor, silakan ke Pejabat Pembina Kepegawaiannya, misalnya bupati, wali kota, gubernur. Biasanya mereka punya kanal sendiri buat laporan pelayan, macam lapor.go.id,” jelas Ridwan. (Elhas-www.harianindo.com)