Jakarta – Dikabarkan sebelumnya bahwa Ari Lasso mengumumkan pembatalan konser Perjalanan Panjang Ari Lasso yang rencananya digelar pada Rabu (16/10/2019) malam di The Kasablanka Hall, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, diungkapkan bahwa alasan pembatalan tersebut adalah pihak promotor yang tidak professional.

Kejadian tersebut rupanya mendapat komentar dari Anang Hermansyah. Penyanyi yang juga rekan Ari Lasso tersebut menyayangkan adanya pembatalan konser tersebut. Menurutnya, pembatalan tersebut merupakan catatan serius dalam industri musik Indonesia yang harus diperhatikan.

“Ini peristiwa klasik di era 1990-an. Apalagi menimpa musisi besar sekaliber Ari Lasso. Para pemangku kepentingan harus dapat memetik hikmah dari peristiwa ini,” ujar Anang pada Kamis (17/10/2019).

Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 itu memaparkan bahwa pembatalan konser tersebut tidak hanya berdampak negatif bagi para musisi, namun juga masyarakat yang sudah telanjur membeli tiket konser. Meski pihak penyelenggara akan mengembalikan uang tiket, namun ada kerugian lain yang tidak ditanggung oleh penyelenggara.

“Bagaimana dengan penonton yang berasal dari luar Jakarta, mereka beli tiket pesawat dan sewa hotel. Itu tidak diganti oleh penyelenggara,” kata musisi asal Jember itu.

Anang berharap bahwa kedepannya harus ada regulasi dan norma khusus yang mewajibkan promotor harus mendapat sertifikasi dan jaminan dari bank. Hal itu dirasa perlu demi menghindari kejadian seperti pembatalan konser Ari Lasso tak terulang lagi.

Ia meminta agar para pemangku kepentingan harus rembug dalam menyusun norma tersebut. Harapannya, regulasi yang telah dibentuk tidak hanya mampu menjadi panduan pelaku pertunjukan, tetapi juga bisa menjadi tameng bagi pelaku industri musik.

“Intinya pelaku industri musik harus mendapat proteksi,” tegas Anang.

Anang juga mengapresiasi banyaknya pihak-pihak yang mulai menggeluti industri pertunjukan musik. Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan profesionalisme yang baik.

“Seperti dalam kasus yang menimpa Ari Lasso ini harusnya H-7 pihak promotor telah menyelesaikan kewajibannya. Mestinya peristiwa ini bisa terdeteksi bukan saat hari H,” imbuhnya. (Elhas-www.harianindo.com)