Jakarta – Terkait kasus korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di Pelindo II yang menjerat tersangka RJ Lino (RJL), mantan Dirut Pelindo II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi pada Senin (21/10/2019).

Salah satu saksi yang akan diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut adalah mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Haryadi Budi Kuncoro. Diketahui bahwa Haryadi merupakan adik kandung dari Bambang Widjojanto (BW), mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Saksi lain yang dipanggil oleh KPK adalah mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.

Diketahui bahwa PT JPPI merupakan anak perusahaan PT Pelindo II yang menangani jasa perawatan peralatan dan alat berat sejak tahun 2012.

Sementara Haryadi pada saat menjabat sebagai Senior Manager Peralatan bertanggungjawab secara langsung dalam pembelian peralatan yang dioperasikan oleh PT Pelindo II. Salah satunya adalah QCC dari perusahaan asal Tiongkok, HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.).

Dalam kasus ini, RJ Lino berstatus sebagai tersangka lantaran diduga memberi instruksi pengadaan tiga unit QCC dengan menunjuk HDHM sebagai penyedia. Pengadaan tersebut dinilai bermasalah oleh KPK lantaran tidak ada persiapan infrastruktur yang memadai seperti powerhouse. Sehingga menyebabkan inefisiensi.

Selain itu, pengadaan tersebut berpotensi merugikan uang negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar). Angka tersebut ditemukan dari Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. (Elhas-www.harianindo.com)