Jakarta – Munarman, selaku Sekretaris Umum FPI menyatakan bahwa pihaknya sekarang tak terlalu mengurusi masalah perpanjangan izin ormas itu lagi. Munarman menyebut FPI akan tetap menjadi FPI yang diketahui banyak orang.

Seperti diketahui bahwa, perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami begini-begini saja lah. Kami normal dan biasa-biasa saja (terkait pergantian menteri),” ujar Munarman ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).

Kemendagri menyatakan bahwa terdapat lima syarat yang belum dilengkapi FPI untuk perpanjangan izin ormas. Itu tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

“Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (01/08/2019). (NRY-www.harianindo.com)