Jakarta – Sugianti, salah seorang guru honorer yang lolos menjadi PNS, berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Gugatan tersebut lantaran Sugianti tak kunjung menerima surat keputusan (SK) PNS.

Di sisi lain, Pengacara Sugianti, Pitra Romadoni beranggapan bahwa gugatan itu diajukan karena pihak terkait tidak memberikan respons terhadap somasi yang dikirimnya.

“Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan, sehingga saya menilai ini preseden buruk bagi pemerintahan. Apalagi Anies selaku gubernur pemimpin yang mengayomi harusnya dia cepat tanggap dan reaksi terhadap permasalahan yang ada di wilayah dia,” ujar Pitra di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2019).

Pitra menyampaikan bahwa somasi dikirimkan ke Disdik DKI karena dinilai tidak bertanggung jawab terhadap status Sugianti, yang seharusnya ditetapkan sebagai PNS.

“Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB,” ucapnya.

Pitra mengungkap bahwa Sugianti tak kunjung mendapat SK meski proses pemberkasan administrasi PNS selesai telah selesai pada 2015. Disdik DKI tidak memproses SK PNS Sugianti karena guru tersebut berpindah-pindah tugas. (NRY-www.harianindo.com)