Jakarta– Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, enggan untuk memberikan komentar yang panjang terkait terlapornya dirinya di Mapolda Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan Rp3,9 miliar.

“Terserah, silakan tafsirkan sendiri,” ujar Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.

Uu dilaporkan terkait adanya dugaan penipuan kontraktor yang mencapai nominal hingga Rp3,9 miliar saat menjadi Bupati Tasikmalaya dengan modus mencabut Surat Keputusan (SK) ketua pelaksana proyek.

Budi Santoso, pelapor yang adalah seorang kontraktor, mengungkapkan bahwa Uu Ruzhanul Ulum saat masih menduduki jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya memberikan amanah terhadap dirinya untuk merealisasikan13 proyek berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.

Pengerjaan proyek tersebut diantaranya adalah renovasi Masjid Agung Baiturahman, Islamic Center, rest area Gentong, landmark selamat datang dan tugu perbatasan.

Dalam proses implementasinya, Budi menggunakan dana pengerjaan setelah mendapat pinjaman dari bank dan proses pembangunannya berdasarkan pada Detail Engineering Design (DED) sekaligus bekerjasama dengan pejabat lain melalui sejumlah rapat pembahasan. Namun, saat pekerjaan rampung, Uu Ruzhanul melakukan pencabutan terhadap SK tersebut tanpa memberi tahu dirinya.

“Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain. Saya enggak sebutkan oleh siapa ya. Padahal kita sudah memegang SK bupati, saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kami pegang,” tutur Budi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 26 November 2019.

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Uu, Budi menderita banyak sekali kerugian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Budi berniat untuk mengambil cara kekeluargaan, namun tidak menghasilkan apapun.

“Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua detail engineering desain gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp3,9 miliar. Ketika ditagih, malah menyangkal,” jelasnya.

Pengacara Budi, Herry Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Mapolda Jawa Barat terkati kasus tersebut, namun tidak diterima. Herry menyatakan dengan tegas akan melayangkan laporan dengan disertai barang bukti.

“Kasusnya ini tahun 2017. Kami sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru,” tutupnya. (Hr-www.harianindo.com)