Canberra – Australia membakar kaal nelayan Indonesia yang melakukan illegal fishing. Diketahui bahwa, penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa (26/11/2019).

Kapal bergambar bendera Israel itu disita setelah terciduk membawa hasil tangkapan llegal berupa sirip, kulit dan daging hiu segar, sekitar 2 mil laut di kawasan zona penangkapan ikan Australia pada 3 November lalu.

Petugas ABF menjumpai lima awak kapal Indonesia melakukan illegal fishing. Mereka mengangkut 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.

Baca Juga : Kapal Nelayan di Tembaki, Malaysia Layangkan Protes Ke Indonesia

Berdasarkan putusan pengadilan Darwin, ketua nelayan Indonesia tersebut dijerat denda sebesar 11.800 USD atau sekitar Rp 116,4 juta.

Sejauh ini, kapal pelaku illegal fishing tersebut juga disita dan dibakar. Foto penghancuran kapal itu dibagikan oleh ABF.

Di sisi lain, pihak AFMA mengaku dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia mengalami penurunan signifikan.

“Jumlah kapal ikan asing ilegal turun drastis dari rekor tertinggi 360 penangkapan pada 2005-2006, menjadi lima unit pada 2018-2019,” kata Peter Venslovas, manajer umum AFMA. (NRY-www.harianindo.com)