Jakarta – Bagi Anda yang saat ini menggunakan plat nomor yang angka atau tulisannya dimodifikasi, tampaknya harus berhati-hati dan kembalikan ke asal semula. Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan menindak kendaraan bermotor yang Tanda omor Kendaraan Bermotor (TNKB) nya tak sesuai dengan peraturan. Sanksi bagi pihak yang melanggar akan deikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah atau dapat dipidana dengan hukuman ...
Read More »