Antasari Azhar

Antasari Azhar

Jakarta – Antasari yang merupakan mantan ketua KPK, kini sedang mengajukan gugatan praperadilan kepada Polri tentang kasus SMS gelap yang di tujukan kepada PT Putra Rajawali Banjaran, yakni Nasrudin Zulkarnaen.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari, saat ditemui oleh harianindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013), mengatakan, Jika Anas Urbaningrum dimnta untuk menjadi saksi dalam kasus ini, mengingat Anas adalah teman dari Nasrudin.

Boyamin Saiman menambahkan, bahwa Anas telah bertemu Nasrudin tepat dua hari sebelum kasus penembakan itu terjadi, meskipun telah bertemu tetapi Anas tidak dibaritahu adanya SMS yang bernada ancaman tersebut oleh Nasrudin, malahan terlihat Nasrudin tidak memiliki beban apa-apa dan tetap ceria seperti biasanya.

Dalam sidang ini akan membahas tentang tidak ada kejelasan penanganan kasus SMS gelap yang dilakukan Antasari, dan Antasari juga beranggapan bahwa SMS gelap ini juga yang menyebabkan dirinya mendekap dalam tahanan selama 18 tahun, dirinya (Antasari) pernah membuat laporan tentang adanya SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011, dalam laporan itu Antasari mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirim SMS yang bernada ancaman kepada Nasrudin, sampai sekarang masih belum jelas tentang pananganan kasus laporan sms gelap ini. Dengan adanya pengusutan kasus SMS gelap ini, diharapkan adanya bukti baru dalam kasus Antasari. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)