Angelina Sondakh

Angelina Sondakh

Jakarta – Angelina Sondakh (Angie) telah menerima putusan atas kasus korupsi Hambalang dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Bahkan vonis yang diterima mantan istri Alm Adjie Massaid lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Terkait hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait hukuman yang terlalu ringan.

Ternyata banding yang diajukan JPU telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan demikian maka keputusan Pengadilan Tipikor tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Achmad Sobari, juru bucara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (14/6/2013).

Dengan demikian maka Angie masih menerima putusan pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp250 juta dikurangi subsider enam bulan kurungan penjara. Bahkan putusan majelis hakim PT DKI Jakarta membenarkan hukuman yang dijatuhkan kepada politikus dari Partai Demokrat.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin oleh A.TH. Pudjiwahono, dan  anggota Asnahwati, HM Asadi Almaruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi menilai terdakwa tetap ditahan dan harus membayar denda untuk biaya perkara.

Dengan penolakan atas banding yang dilakukan, Bambang Widjojanto, selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuturkan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya, kemungkinan besar akan melakukan kasasi. Namun Bambang menambahkan akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu, untuk langkah apa yang ditempuh selanjutnya, tutur Bambang. (Rani Soraya – www.harianindo.com)