DPR Menyetujui Patrialis Akbar Menjadi Hakim Konstitusi

Patrialis Akbar

Jakarta – Dengan diajukannya Patrialis Akbar oleh pemerintah sebagai hakim konstitusi, nampaknya pihak Komisi III DPR RI tidak mempermasalahkannya. Bahkan Gede Pasek Suardika selaku Ketua Komisi III mengatakan bahwa sangat wajar jika pemerintah menunjuknya sebagai hakim konstitusi.

Hal ini tidak lain dikarenakan Patrialis Akbar memang dikenal sebagai orang yang memiliki kualifikasi hukum yang cukup baik. Kepada para wartawan, Rabu (31/7/2013), Gede Pasek mengungkapkan bahwa sejauh ini ia menilai performa Patrialis Akbar jauh lebih baik menjadi Hakim Konstitusi dibandingkan dengan menjadi Menteri.

Bahkan ia juga membantah rumor bahwa Patrialis Akbar telah gagal dalam fit and proper test di DPR. Yang benar adalah Patrialis Akbar batal menggunakan DPR sebagai pintu masuknya untuk menjadi hakim konstitusi melainkan melalui pemerintah.

Selain itu Drajad Wibowo selaku Wakil Ketua Umum PAN juga menambahkan bahwa walaupun Patrialis dikenal sebagai seorang politisi namun ia layak untuk dijadikan sebagai hakim konstitusi. Patrialis juga seorang lulusan doktor hukum yang saat ini banyak mengajar di berbagai universitas.

Terlebih lagi Patrialis Akbar kini menjadi seorang akademisi dan juga professional ditambah lagi dengan pengalaman berada di parlemen dalam dua periode serta pernah berada di Kemenkumham, tentunya membuat ia sudah banyak makan asam garam dalam bidang hukum.

Drajad juga yakin bahwa Patrialis dapat menjadi hakim MK yang professional, independen, dan berintegritas. Untuk latar belakang politiknya tidak berbeda jauh dengan Mahfud MD, walaupun ia belum menjadi Profesor. (Rini Masriyah – www.HarianIndo.Com)