KPK Periksa Hotma Sitompul Sebagai Saksi Atas Kasus Suap Mario

Ilustrasi

Jakarta – Terkait atas kasus kepengurusan kasasi yang ada di Mahkamah Agung, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Hotma Sitompul seorang pengacara ternama. Hotma akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap Mario C Bernardo, anak buahnya kepada Djodi Supratman, staf pendidikan dan pelatihan MA.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu (28/8/2013), Priharsa Nugraha selaku Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa memang benar Hotma akan dipangggil sebagai saksi.

Nampaknya KPK tidak hanya akan memanggil Hotma saja, karena pihak penyidik juga akan memanggil Nurhasanah alias Nungky yang merupakan karyawan Hotma yang bekerja di kantor pengacara (lawfirm) Hotma sitompul sebagai saksi atas kasus dugaan suap.

Sebagai informasi bahwa Mario tertangkap tangan di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Mario telah menyerahkan uang sejumlah Rp78 juta kepada Djodi. Sedangkan Djodi berhasil ditangkap berselang beberapa jam ketika ia menumpang ojek yang akan menuju kantornya MA.

Setelah penangkapan tersebut, dengan diperiksa oleh pihak penyidik KPK selama 1 x 24 jam, pada akhirnya Mario dan juga Djodi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer Guntur Jakarta Selatan, dan Rumah Tahanan KPK. Untuk barang buktinya KPK menyita uang dengan jumlah Rp128 juta. Dimana uang senilai Rp78 juta ditemukan di tas Djodi dan sisanya ditemukan di kediamannya. Uang tersebut diduga untuk menguruskan kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito, pelaku tindak pidana penipuan. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)