HTC Melanggar Dua Hak Paten Milik Nokia

Produk HTC

California – Saat ini International Trade Commission (ITC) yang berada di Amerika Serikat telah memberikan putusan sementara tentang permasalah dua hak paten milik Nokia yang telah dilanggar oleh HTC, kedua hak paten tersebut tentang produksi smartphone dan tablet.

HTC yang merupakan produsen asal Taiwan melanggar teknologi tentang pengiriman sinyal serta penerimaan sinyal pada tablet dan smartphone. Nantinya International Trade Commission akan membuat putusan final untuk kasus hak paten ini pada 23 Januari 2014.

Mark Durrant selaku juru bicara pihak dari Nokia mengungkapkan kepada pers, kalau sekarang ini Nokia puas dengan putusan dari International Trade Commission, karena memang pihak HTC telah melanggar hak paten dari Nokia.

Dilansir AFP, Rabu (25/9/2013), tahun lalu Nokia telah mengajukan gugatan ini, pihak Nokia meminta kepada International Trade Commission agar beberapa produk dari HTC tidak dipasarkan di Amerika Serikat.

Untuk produk-produk HTC yang diajukan gugatannya oleh pihak Nokia adalah HTC Amaze 4G, Inspire 4G, Flyer, Jetstream, Radar 4G, Rezound dan Sensation 4G. (Rini Masriyah – www.HarianIndo.Com)