Jepang Terima Hukuman Larangan Perburuan Ikan Paus di AntartikaTokyo – Mahkamah Internasional PBB telah memerintahkan Pemerintahan Jepang untuk menghentikan semua program perburuan ikan pausnya di wilayah perairan Antartika/Kutub Selatan. Seperti dilansir dari BBC (Senin, 31/3/2014), penghentian dan pelarangan itu diamini oleh Australia, yang mengangkat kasus ini pada Mei 2010 lalu.

Program itu bukanlah program riset ilmiah seperti yang Tokyo katakan sebelumnya, namun lebih kepada perburuan komersial. Australia-lah yang berargumen pertama berargumen bahwa ini adalah perburuan terselubung.
Pemerintah Jepang sendiri akan mematuhi perintah tersebut, meski menyatakan bahwa mereka “menyesal dan sangat kecewa dengan keputusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan pengadilan Mahkamah Internasional diadakan pada Senin kemarin (31/3). Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Peter Tomka. Dirinya mengatakan bahwa putusan ini ditentukan oleh hasil voting 12 melawan empat, yang kemudian menghasilkan perinath untuk jepang menghentikan semua ijin dna lisensi perburuan ikan paus di wilayah Kutub Selatan, dan tidak lagi mengeluarkan ijin baru.

Dikatakan bahwa sejak program tersebut berlaku di tahun 2005, kapal Jepang telah menangkap sekitar 3.600 ekor paus minke. Jepang sebenarnya telah menandatangani penangguhan (moratorium) perburuan ikan paus di tahun 1986, namun tetap melanjutkan kegiatan tersebut di wilayah utara dan selatan Pasifik, di bawah ketentuan yang memperbolehkan penangkapan paus untuk riset ilmiah. Adapun Norwegia dan Islandia menolak moratrium tersebut, dan tetap melakukan perburuan paus komersial secara terbuka. Daging ikan paus hasil buruan tersebut dijual di pasar Jepang secara komersial, dan bukan untuk riset.

Jepang telah beberapa kali “bentrok” dengan Australia perihal perburuan paus, yang dianggap membahayakan proses konservasi spesies tersebut. Jepang berdalih bahwa populasi paus minke cukup aman, dan perburuan yang dilakukan oleh kapal-kapal Jepang tetap berada di bawah pengawasan dan tidak berlebihan.

Juru bicara dari organisasi lingkungan Greenoeace, Willie MacKenzie sangat setuju dengan keputusan Mahkamah Internasional. Dia mengatakan bahwa mitos yang mengatakan bahwa perburuan tersebut adalah untuk kepentingan riset ilmiah kini telah tertepis untuk selamanya. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)