Surat Perintah Penangkapan untuk Kapten Kapal Feri yang Tenggelam di KorselSeoul – Jaksa lokal di Korea Selatan telah memohon kepada pengadilan untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kapten kapal feri yang tenggelam pada Rabu kemarin (16/4). Seperti dilansir dari BBC (Jumat, 18/4/2014), telah diberitakan bahwa saat kejadian kecelakaan berlangsung, yang berada di kursi kemudi adalah seorang petugas junior dan bukan sang kapten.

Usaha penyelamatan dan pencarian korban terus berlangsung. Berita terbaru mengatakan bahwa 179 orang selamat, 28 orang meninggal dunia, dan 268 orang lainnya masih belum ditemukan.

Petugas penjaga pantai mengatakan bahwa dua penyelamnya telah berhasl memasuki ruang kargo kapal tersebut. Namun sayang, mereka tidak bisa mengidentifikasi atau menyelamatkan siapapun karena banyaknya barang yang menghalangi usaha mereka.

Kapal feri bernama Sewol tersebut berlayar dari pelabuhan di Incheon menuju pulau resor Jeju. Dalam perjalanannya, kapal tersebut sempat melakukan manuver belokan tajam, yang kemudian membuatnya terguling, lalu terbalik dan kemudian tenggelam. Dikabarkan bahwa proses mulai dari terguling hingga tenggelam tersebut terjadi selama dua jam. Investigasi saat ini berfokus pada manuver belokan tajam tersebut, dan tentang apakah perintah evakuasi korban dari sang kapten telah dilaksanakan dengan tepat atau tidak.

Beberapa ahli perkapalan percaya bahwa manuver kapal yang demikian tajam bisa saja membuat kargo-kargo berat terlepas dari pengamannya, lalu bergerak, dan membuat kapal tersebut tidak stabil. Namun beberapa pihak juga berspekulasi tentang kemungkinan kapal menabrak batu karang.

Kapten Lee Joon-seok, yang telah diamankan oleh polisi, sempat muncul di TV lokal dan memohon maaf kepada publik. Ssebagai tambahan, dua orang kru lainnya juga akan segera ditangkap. Adapun sampa saat ini detail mengenai tuntutan pengadilan terhadap tiga orang tersebut belum diumumkan kepada publik. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)