Suvenir iPod Sekretaris MA Difatwa Haram, Pihak Hakim KY Berburu MengembalikannyaJakarta – Hadiah iPod atas souvenir dari perkawinan anak dari Sekretaris MA Nurhadi yang dilaporkan oleh pihak Komisi Yudisial (KY) ke KPK kini sudah membuahkan hasil. KPK menyebutkan bahwa hadiah souvenir tersebut merupakan bagian dari gratifikasi. Alhasil pihak KY pun langsung buru-buru mengembalikan atas pemberian souvenir iPod itu.

Dalam keterangan persnya, kepada harianindo, Senin (28/4/2014), komisioner KY, Taufiqqurrohman Syahuri mengungkapkan bahwa saat ini ia telah mempersiapkan untuk mengembalikan iPod tersebut untuk kemudian dilewatkan melalui staffnya.

Bahkan pihak KY mengumumkan kepada seluruh hakim yang kemarin menerima gadget Apple itu untuk segera dikembalikan. Dimana menurut pendapat dari Taufiq bahwa penetapan atas status gratifikasi itu berasal dari KPK dan memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu hakim diharapkan untuk mematuhinya, terlebih lagi hakim harus menjaga perilaku hukum dan juga tidak boleh melanggar adanya kode etik hakim. Sehingga jika ada hakim yang tidak mengembalikan iPod tersebut maka akan terjadi adanya pelanggaran atas norma hukum, tepatnya melanggar atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim point 3 yang berbunyi bahwa hakim harus memiliki perilaku arif dan bijaksana.

Taufiq pun menegaskan bahwa hakim juga harus mematuhi semua norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga jika mereka melanggar norma maka harus memperhitungkan bagaimana akibat atas perilaku yang dilakukannya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Nurhadi yang kebetulan menjabat sebagai sekretaris MA beberapa waktu lalu menyelenggarakan pesta perkawinan anaknya dengan mewah bertempat di Hotel Mulia, Senayan di awal Maret 2014. Dimana undangan yang sebanyak 2.500 tersebut diberikan souvenir berbentuk iPod Shuffle 2GB. (Rani Soraya – www.harianindo.com)