Kapten Kapal Feri Sewol Terancam Hukuman MatiSeoul – Kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok, tengah menghadapi tuntutan pembunuhan terkait kecelakaan tersebut. Seperti dilansir dari National Post (Kamis, 15/5/2014), jaksa mengindikasi bahwa sang kapten bersama tiga krunya telah melakukan kelalaian tugas yang berujung pada hilangnya nyawa 300 orang lebih penumpang kapal feri Sewol. Adapun 11 kru lainnya juga didakwa dengan pasal yang lebih ringan, karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dalam menavigasikan kapal naas tersebut.

Jaksa Yang Joong Jin mengatakan bahwa kru kapal tidak memiliki niat untuk menyelamatkan penumpang. Mereka dinilai dengan sadar meninggalkan penumpang yang terjebak di kabin kapal.

Kapten, kelasi pertama, kelasi kedua, dan pimpinan teknisi didakwa dengan pasal pembunuhan yang muncul akibat kelalaian tugas. Jaksa Lee Bong Chang mengatakan bahwa bila dakwaan ini terbukti, maka mereka akan terancam menghadapi vonis hukuman mati. Adapun Korsel tidak pernah lagi melakukan eksekusi hukuman mati sejak tahun 1997. Tuduhan lainnya untuk kru adalah pelanggaran aturan keselamatan.

Dakwaan-dakwaan tersebut telah disampaikan pada Kamis kemarin (15/5/), di Pengadilan Distrik Gwangju. Tanggal persidangan akan ditetapkan beberapa hari ke depan. Pihak pengadilan, yang namanya tidak boleh disebutkan, mengatakan bahwa ke-15 tersangka akan disidang dalam waktu bersamaan. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)