Sekretaris Menag Diperiksa KPK Terkait SDAJakarta – Saat ini pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus adanya korupsi dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2012-2013 dengan memanggil sejumlah saksi.

Dimana salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK adalah Abdul Wadud Kasyful Anwar yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama (Setmenag). Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan harianindo, Senin (2/5/2014) , Priharsa Nugraha sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, membenarkan bahwa Abdul Wadud memang diperiksa sebagai saksi.

Selain itu pihak KPK juga telah memanggil pihak Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Ja’far serta mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi’i. Keduanya diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

Sebagaimana yang diketahui bahwa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut pada Kamis (22/5) oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kala itu ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Hal ini dikarenakan SDA dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2012-2013. Alhasil SDA dikenai pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Kini SDA sudah mengundurkan diri sebagai Menag karena telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013. (Rani Soraya – www.harianindo.com)