JIS Memastikan Dua Guru yang Jadi Tersangka Tidak DipecatJakarta – Sebanyak dua orang guru dari TK Jakarta International School (JIS) yang sudah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, tentunya pihak JIS tidak akan memecat dua guru yang sudah menjadi tersangka tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan harianindo, Jumat (11/7/2014) malam, dari keterangan ujar juru bicara JIS, Daniarti Wusono membenarkan bahwa pihak JIS tidak memecat gurunya. Karena pihak JIS percaya bahwa guru-guru tersebut tidak melakukan perbuatan asusila tersebut.

Daniarti juga mengungkapkan bahwa pihak JIS akan memberikan bantuan sampai kasus tersebut selesai. Sebagai informasi bahwa 2 guru JIS yang dijadikan tersangka adalah Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WNI).

Dalam rangka proses penyelidikan, pihak penyidik Polda Metro Jaya meminta pihak imigrasi agar dilakukan pencekalan atas keduanya, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada para wartawan bertempat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2014) siang.

Selain itu Rikwanto juga mengungkapkan bahwa agar guru-guru yang terlibat dalam kasus JIS agar tidak dideportasi. Penundaan deportasi ini akan berlaku dalam kurun waktu 6 bulan tercatat dari awal Juni 2014. (Rani Soraya – www.harianindo.com)