Jakarta – Terkait dengan adanya pencairan gaji ke-13 PNS pada tahun 2014 ini pihak PT Taspesn (Persero) mengungkapkan bahwa mereka akan membayarkan sejumlah gaji ke-13 untuk pensiunan tepatnya pada tanggal 23 Juli 2014.
Dalam keterangan resmi dari pihak Taspen, di Jakarta, Jumat (18/7/2014) bahwa mulai 23 Juli 2014 pihak Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan. Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Perusahaan Taspen, Aan Oka Muliawan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiun adalah perwujudan dari Peraturan Pemerintah nomer 53 tahun 2014 yang berisi tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke 13 dalam tahun anggaran 2014.
Tidak hanya itu saja, pembayaran gaji ke-13 ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 144/PMK.05/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 yang diperuntukkan bagi penerima pensiunan pegawai negeri sipil, TNI atau Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiunan atau tunjangan.
Untuk perhitungan dari gaji ke-13 ini adalah pensiunan pokok yang baru di tahun 2014 dengan tambahan untuk tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat serta pembulatan yang sama sekali tidak dikenakan dengan potongan asuransi kesehatan.
Untuk dana pensiunan bulan ke-13 anggaran tahun 2014 ini totalnya sekitar Rp 5,08 triliun dengan sejumlah pensiunan sekitar 2,4 juta orang. Aan Oka Muliawan juga memberikan peringatan kepada para pensiunan untuk mengambil uang pensiunan secara rutin setiap bulannya dan selalu hati-hati adanya modus penipuan yang selama ini mengatasnamakan pihak PT Taspen (Persero). (Rini Masriyah – www.harianindo.com)