Jakarta – Rencananya pada hari ini pasangan Capres Prabowo – Hatta akan mengajukan gugatannya ke MK. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan atas hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (25/7/2014) siang ini.
Dalam daftar gugatannya tersebut tim pembela dari Prabowo-Hatta juga telah menyediakan berbagai bukti yang dijadikan dasar atas gugatan pilpres yang nantinya akan dipersidangkan di MK. Dalam keterangan persnya, di DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014) petang, Firman memang merencanakan pada hari ini daftar gugatan akan diserahkan ke MK.
Dimana ada beberapa bukti diam yang berupa data, kesaksian serta testimoni. Untuk dapat mendaftarkan gugatan ke MK tentunya pihak pendukung Prabowo-Hatta butuh hasil rekapitulasi Pilpres yang berasal dari KPU. Namun sayang sampai hari ini pihak KPU belum mengirimkan hasil rekapitulasi kepada tim Prabowo-Hatta.
Firman berujar bahwa pihaknya saat ini sedang mendesak KPU atas pengiriman hasil rekapitulasi tersebut. Karena sebenarnya KPU memiliki kewajiban untuk mengirimkan hasil rekapitulasi kepada para peserta pemilu.
Selain itu Firman juga mengungkapkan bahwa MK wadah satu-satunya untuk jalur hokum. Karena sepertinya kemungkinan besar ada langkah hukum lain untuk dapat menyelesaikan kasus ini. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)