Agenda Sidang MK Mendengarkan Jawaban Dari KPU, Bawaslu dan dari Kubu Jokowi-JK

8/08/2014
(Ikuti Kami Di Twitter @harianindo)

Agenda SIdang MK Mendengarkan Jawaban Dari KPU, Bawaslu dan dari Kubu Jokowi-JKJakarta – Sidang perdana yang telah digelar pada 6 agustus lalu, kini Mahkamah Konstitusi kembali menghelat siding lanjutan atas gugatan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2014. Sebagaimana yang diketahui bahwa gugatan ini adalah permohonan dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sidang yang sudah berlangsung sekitar pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dan akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva ini agendanya adalah untuk mendengarkan jawaban dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak hanya itu saja, pada hari ini juga diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait yaitu dari kubu pasangan Jokowi-JK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disertai beberapa bukti.

advertisement:

Baca juga:
Sidang Mk: Perbaikan Gugatan Prabowo-Hatta Materinya Tidak Banyak Perubahan

Dimana dalam gugatannya pemohon mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah secara hukum. Bahkan pasangan Prabowo-Hatta mengklaim jika suara yang saat ini diperoleh oleh pasangan nomer urut 2 dengan melakukan perlawanan hukum, bahkan disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan KPU.

Didalam persidangan yang pertama, pihak MK menginginkan agar penggugat mau untuk melakukan perbaikan atas materi gugatannya. Dimana tepatnya pada hari Kamis (7/8), penggugat sudah melakukan perbaikan dengan memiliki ketebalan sekitar 197 halaman.

Dalam gugatannya pihak penggugat mengungkapkan bahwa Pilpres 2014 ini cacat hokum, karena terdapat perbedaan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) faktual dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU 22 Juli 2014, dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/2014. (Rani Soraya – www.harianindo.com)

advertisement

Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery