RUU Pilkada: Demokrat Disebut Aktor Utama Penyebab Pilkada Tak Langsung

advertisement:


27/09/2014

RUU Pilkada: Demokrat Disebut Aktor Utama Penyebab Pilkada Tak Langsung

Massa yang berdemo menolak Pilkada tak langsung.
(sumber foto: BBC)

Jakarta – Sidang paripurna pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dilaksanakan Kamis, 25 September 2014, hingga Jumat, 26 September 2014, kemarin menghasilkan keputusan bahwa Pilkada akan dilaksanakan secara tidak langsung, atau melalui keputusan dari DPRD. Terkait hal ini, beberapa kalangan menuding fraksi Partai Demokrat sebagai aktor utama keputusan yang dinilai sebagai kemunduran dalam demokrasi di Indonesia tersebut.

Dalam dua opsi awal yang muncul pada sidang paripurna tersebut, yakni Pilkada langsung dan tak langsung, fraksi Partai Demokrat sebenarnya telah mengusulkan opsi ketiga, yakni Pilkada langsung namun dengan 10 syarat. Opsi ini cukup masuk akal, dan semacam garis tengah antara dua opsi sebelumnya.

Seperti dilansir dari BBC (Sabtu, 26/9/2014), perdebatan mengenai opsi ketiga inipun berlangsung sengit pada rapat Kamis malam tersebut. Koalisi Merah Putih menolak keras munculnya opsi tambahan tersebut.

Namun ternyata, seiring memanasnya kondisi persidangan Demokrat justru melakukan aksi walkout. Hasilnya, keputusan yang terpaksa diambil melalui voting pada akhirnya memenangkan opsi Pilkada tak langsung.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, berpendapat bahwa fraksi Demokrat inilah yang menjadi aktor utama dalam rapat tersebut. Titi melanjutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, selama ini sangat lekat sebagai satu sosok simbol perkembangan demokrasi dan reformasi nasional. Namun demikian, mengapa keputusannya untuk mendukung Pilkada langsung bisa dikatakan terlambat diambil?

Titi menjelaskan lagi bahwa ketika Presiden SBY memutuskan mendukung Pilkada langsung, anggota DPR fraksi Demokrat mengaku tidak penah mendapat perintah untuk mendukung opsi tersebut. Dan akhirnya, mereka pun hadir di sidang paripurna DPR dengan membawa 10 syarat tadi. Syarat-syarat tersebut pun pada dasarnya sudah tertera dalam Undang-Undang.

Baca juga
RUU Pilkada: #ShameOnYouSBY Ramai di Twitter
UU Pilkada: Ruhut Sitompul Ungkap Perintah Walkout Demokrat Datang Langsung Dari SBY

Satu lagi yang mencoreng nama Partai Demokrat adalah keputusannya untuk walkout. Aksi tersebut dituding merupakan aksi sengaja untuk memberikan keleluasaan kepada kubu pendukung Pilkada tak langsung.

Dengan ini, banyak kalangan akhirnya menyebut bahwa hasil sidang paripurna DPR tersebut merupakan kado pahit yang ditinggalkan Presiden SBY dan partainya di masa-masa akhir pemerintahannya. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)

advertisement


Google+ comment widget by skipser
advertisement


Photo Gallery