Kapolri : Penyebaran Rumor Dianggap Sebagai Tindak Pidana



29/05/2015

Kapolri : Penyebaran Rumor Dianggap Sebagai Tindak PidanaJakarta – Dibebetkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bahwa sebenarnya di Indonesia beredarnya beras plastik itu tidak ada. Terlebih lagi di berbagai daerah muncul laporan adanya keracunan beras plastik?

Kejadian tersebut memang saat ini belum dapat dipastikan oleh Kapolri. Walaupun demikian sepertinya kejadian tersebut dapat disebabakan oleh hal-hal yang lainnya. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak hanya mengkonsumsi beras saja, namun ada juga lauk pauk.

Ketika ditemui wartawan harianindo, Rabu (27/5), Badrodin menjelaskan bahwa berkaitan dengan rumor yang sedang berkembang tersebut, memang sebaiknya dilakukan uji coba. Kita tidak dapat memutuskan langsung bahwa apa yang dialami sebagai bentuk keracunan beras plastik.

Walaupun kepastian akan keberadaan beras plastic ini belum ada, namun Badrodin mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila di lapangan ditemukan dugaan adanya beras plastik. Terkait hal tersebut maka dari pihak kepolisian akan bertindak langsung dengan melakukan penelusuran.

Hal ini tidak lain bertujuan untuk memberikan perlindungan supaya tidak jatuh korban lagi. Sedangkan untuk motif penyebaran terkait rumor beras plastik untuk sat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Bahkan ia berjanji memberikan saksi tegas kepada oknum yang dengan sengaja menyebar isu dikarenakan persaiangan usaha atau bertujuan untuk merisaukan masyarakat. Karena hal ini termasuk tindak pidana, pungkas Badrodin. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)



Google+ comment widget by skipser

Photo Gallery