Surabaya – DPC Partai Demokrat Surabaya dikabarkan akan mengusut tuntas kasus ditolaknya pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, Rasiyo-Abror. Pihak Demokrat akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Demokrat Akan Usut Ditolaknya Rasiyo-Abror Mendaftar Pilkada Surabaya
“Kemungkinan besar kami akan ke DKPP. Tapi kami akan merapatkan dulu dengan partai dan klarifikasi ke pasangan calon (Rasiyo-Abror) untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, Dedy Parasetiyo, di Surabaya, Minggu (30/8/2015).

Jika memang diperlukan, lanjut Dedy, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lainnya. “Itu juga masih kita pelajari dan minta pertimbangan partai.”

Ia mengungkapkan, upaya yang dilakukan Demokrat itu karena di awal pendaftaran Cawali-Cawawali Surabaya pada 11 Agustus 2015 lalu, KPU dan Panwaslu sudah mengetahui kalau surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan Rasiyo-Abror bukan asli sesuai tanda tangan dan setempel basah, melainkan hanya berupa scan.

“Apalagi itu sudah menjadi pertanyaan publik, bagaimana kalau rekomendasi asli tidak sesuai dengan yang diserahkan pada saat perbaikan. Tapi, KPU tetap kukuh untuk menunggu rekomendasi asli dengan batas waktu sampai 19 Agustus,” ujarnya.


Baca juga
Pasangan Rasiyo-Dhimam Gagal Penuhi Syarat, Pilkada Surabaya Terancam Ditunda?

Terkait hal tersebut, salah satu Praktisi Hukum M Sholeh menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 153 menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya pasangan calon yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. “Di luar pasangan calon, peluangnya hanya di DKPP,” ungkapnya.

Menurut dia, UU tersebut sebenarnya membatasi ruang publik untuk mengawasi proses penetapan KPU. Namun, UU itu rawan diselewengkan sebagai senjata untuk melakukan politik transaksional oleh KPU.

“Tiga tahun lalu, saya menangani sengketa PTUN Pilkada Bangkalan. Saat itu, siapa saja boleh menggugat penetapan KPU. Tapi sekarang ini, tidak boleh hanya pasangan calon. Pengajuannya juga harus dilaporkan dulu ke panwaslu. Setelah tidak puas atas putusan panwas baru menggugat ke PTUN,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan bahwa penyebab pasangan Rasiyo-Abror ditolak adalah karena berkas Bakal Calon Wakil Wali Kota Dhimam Abror Djuraid tidak lengkap, sementara berkas Bakal Calon Wali Kota Rasiyo sudah lengkap. Karena mereka merupakan satu kesatuan, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, tidak disertakannya dokumen NPWP (nomor pendaftaran wajib pajak), berkas tanda bukti penyerahan wajib pajak, Surat Tagihan Pajak (STP) menjadi penyebab Abror tidak memenuhi sebagai Calon Bakal Wakil Wali Kota Surabaya. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)