Home > Ragam Berita > Nasional > Mengaku Sebagai Nabi Penerus Muhammad, Ahmad Musadeq Terancam Penjara 5 Tahun

Mengaku Sebagai Nabi Penerus Muhammad, Ahmad Musadeq Terancam Penjara 5 Tahun

Jakarta – Ahmad Musadeq, tokoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilaporkan akan segera dipenjara selama 5 tahun.

Mengaku Sebagai Nabi Penerus Muhammad, Ahmad Musadeq Terancam Penjara 5 Tahun

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah menyelesaikan investigasi terkait dengan ideologi yang dipegang oleh Gafatar.

Lembaga bentuka Ahmad Musadeq tersebut pun terbukti menyimpang dari ajaran pokok Islam.

Rencananya, hasil investigasi tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menganalisa Gafatar. Selanjutnya, pimpinan MUI dapat mengeluarkan fatwa yang melarang Gafatar. Fatwa MUI tersebut diharapkan keluar paling lambat akhir bulan ini.

Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menegaskan jika korpakem telah mengeluarkan lima poin yang terkait dengan Gafatar

Di antaranya, Gafatar, yang menyatakan diri sebagai ormas, ternyata telah menjalankan kegiatan agama yang terbukti sesat.

“Kami minta MUI menerbitkan fatwa terhadap Gafatar. Harapannya, dalam fatwa itu Gafatar disebut menyimpang dari ajaran agama pokok, Islam,” kata Adi setelah memimpin rapat Bakorpakem di gedung Kejagung kemarin (Kamis, 21/1/2016). (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Politisi Gerindra Ini Lempar Wacana Masa Jabatan Presiden 7 Tahun Hanya Satu Periode

Politisi Gerindra Ini Lempar Wacana Masa Jabatan Presiden 7 Tahun Hanya Satu Periode

Jakarta – Politisi Gerindra yang juga juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135