Lingga – Publik dihebohkan dengan kabar tertangkapnya JK oleh aparat kepolisian karena telah meniduri gadis di bawah umur sebanyak 4 kali. JK (25), bukan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kini telah ditahan Mapolres Lingga setelah ditangkap di rumahnya.

JK Dilaporkan Karena Telah Lecehan Gadis Dibawah Umur Sebanyak 4 Kali

Berdasarkan informasi yang didapat tim Harian Indo, Rabu (27/1/2016), korban JK adalah YM, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Orangtua YM melaporkan JK setelah mengetahui anaknya ditiduri oleh JK berulang kali.

Awalnya Mukhlizar, orangtua YM, merasa curiga anaknya menghilang dari rumah. Akhirnya diketahui bahwa YM pergi bersama JK.

Tak terima anaknya dibawa kabur, Mukhlizar langsung melaporkan JK ke Mapolres Lingga pada Sabtu (23/1) sore. Setelah menerima hasil visum dan pengaduan korban, aparat kepolisian langsung mengamankan JK di rumahnya pada Minggu (24/1) siang.


Baca juga:

Heboh, Matahari Mall Tulis Nama Prabowo Menjadi Prabowi Subianti

Geger, Oknum Anggota Polres Cilegon Dituding Telah Lecehkan Gadis 16 Tahun

Diketahui ternyata JK merupakan seorang residivis kasus pencurian dan hingga saat ini dirinya masih diperiksa Mapolres Lingga.

Karena tindakannya yang meniduri gadis di bawah umur, JK terancam hukuman penjara 15 tahun setelah dijerat UU perlindungan anak no.35 tahun 2014. (Rani SOraya – www.harianindo.com)