Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tampaknya semakin tegas dan ingin memaksimalkan kinerjanya dalam memimpin Jakarta. Salah satu kebijakan yang disetujui Ahok adalah pelarangan iklan rokok di Jakarta, baik untuk outdoor ataupun indoor.
Seperti yang dilansir Koran Tempo, Kamis (28/1/2016), Ahok telah menandatangani Peraturan Gubernur no 244 th 2015 terkait Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, yang mana salah satunya yang diatur adlah tentang iklan rokok.
Seperti yang dikatan Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak, Made Suarjaya, pada jaman dahulu peraturannya hanya akan membatasi iklan rokok di outdoor, namun sekarang indoor pun juga tidak boleh.
Selain rokok, iklam untuk minuman beralkohol pun juga sangat dibatasi dan hanya boleh dipasang di tempat yang memiliki izin dalam menjual alkohol. Untuk iklan produk lain, saat ini harus berbentuk videotron yang menempel di atas gedung atau di atasnya. Hal itu dilakukan untuk dapat menata pencahayaan kota. Made menuturkan bahwa di luar negeri pun saat ini juga sudah mulai beralih dari billboard konvensional menadi reklame digital. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)