Surabaya – Setelah dua tahun menjadi buron, Putri Pratiwi Vinata pedangdut yang dikenal dengan goyang kayangnya, akhirnya tak bisa lari lagi dari hukuman penjara.

Sempat Menjadi Buron, Putri Vinata Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya akhirnya berhasil meringkus perempuan 31 tahun tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkoba.

Berdasar penelusuran tim Harian Indo, Kamis (18/2/2016), Putri Vinata diringkus di Jalan Dukuh Kupang XIII No. 1 Selasa (16/2) sore sekitar pukul 16.35 WIB. Setelah diringkus, Putri Vinata langsung digiring ke Kejati Jatim.

“Nanti dia dibawa ke Malang sesuai lokasi kejadian dulu,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.


Baca juga:

Putri Vinata, Penyanyi Dangdut Buron Yang Ganti Profesi Menjadi SPG Rokok

Anang Hermansyah Ijinkan Putrinya Belajar Menjadi DJ

Nantinya di Malang, Putri akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang telah diterimanya dari Mahkamah Agung (MA), yakni penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp. 1 miliar akibat terbukti membawa sabu-sabu. (Rani Soraya – www.harianindo.com)