Jakarta – Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Kelapa Gading atas tuduhan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki. Korban yang berinisial DS tersebut masih berusia `17 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Benarkah Ada Pria Lain yang Pernah Berhubungan Intim dengan Saipul Jamil ?
Dari perkembangan penyelidikan, polisi pun mengindikasikan adanya kemungkinan bahwa korban pencabulan Saipul Jamil tidak hanya DS saja. Bakal ada nama-nama lain yang mungkin saja muncul dari hasil penyidikan lebih lanjut.

“Masih kami gali. Kemungkinan ada.Pemeriksaan sedang berjalan. Kmngkinan besar lebih dari satu korban,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya, Jumat (19/2/2016) pagi.

Kompol Ari memang menduga bahwa perbuatan cabul yang dilakukan Saipul tersebut telah dilakukannya sebanyak beberapa kali.

“Indikasinya iya,” pungkasnya.

Adapun atas perbuatannya itu, Saipul dijerat Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)