Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memnag bertugas mengusut adanya dugaan kasus korupsi. Namun, mereka tidak berwenang menutup kasus dugaan korupsi tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan, mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut. ”Kami mendukung 100 persen KPK untuk terus melanjutkan kasus-kasus BLBI,” ujar Ruhut, Jakarta, Minggu (26/6/2016).
Dalam kasus BLBI, kata Ruhut, negara dirugikan hampir Rp700 triliun. Karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas. ”Sebagai kader Demokrat, koordinator jubir (juru bicara Demokrat), bidang Polhukam, ngomong-ngomong Century yang ada hanya pepesan kosong, yang dituduhkan ke kami. Justru BLBI kerugian hampir Rp700 triliun, tolong Pak Saut KPK lanjutkan terus,” jelasnya.
Ruhut mengatakan, Komisi III DPR mengawal KPK agar kasus BLBI dapat segera dituntaskan. ”Apalagi sekarang bicara BLBI money laundry-nya kebangetan,” tutup Ruhut.
Sebelumnya, Saut Sitomorang mengatakan, pihaknya tidak berwenang menutup kasus BLBI. ”KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisien,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat 24 Juni 2016.
Kata Saut, kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah itu akan terus berjalan pengusutannya. Namun, ia meminta agar publik tidak perlu mendesak KPK untuk terburu-buru dalam menangani kasus tersebut.
Saut mengaku tak ada kendala dalam menyelidiki kasus itu, tetapi memang perlu kesabaran. ”Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar aja,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)