Surabaya – Bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor beroda dua ataupun empat, saat ini tidak perlu lagi pusing saat akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak, Cara Perpanjang STNK Via Online

Instansi terkait telah menerapkan sistem online pada pengurusan perpanjangan dokumen tersebut. Namun, hal ini dikatakan baru berlaku di wilayah Jawa Timur.

Perpanjangan STNK secara online diketahui mulai diuji coba oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, sejak Senin hingga Kamis, 27 sampai 30 Juni 2016.

“Perpanjangan STNK online di Jatim ini pertama kali di Indonesia,” kata Kepala Bidang Regident Ditlantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rayendra, Selasa,(28/6/2016).

Teddy menambahkan, sistem online ini diuji coba di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Timur. Ia pun meminta masyarakat agar memanfaatkan uji coba perpanjangan STNK online tersebut sebagai bahan evaluasi.

“Nanti akan dievaluasi mana yang kurang dan perlu diperbaiki. Sejak diuji coba sampai sekarang belum ada laporan trouble atau masalah pada pengoperasian sistem online perpanjangan STNK itu,” ucap Teddy.

Teddy juga mengungkapkan jika beberapa kemudahan bisa diperoleh masyarakat dengan adanya perpanjangan STNK online. Di antaranya, memangkas jarak

“Misalnya, orang Banyuwangi kerja di Surabaya. Dia tidak perlu pulang ke Banyuwangi untuk mengurus perpanjangan STNK-nya. Di Samsat Surabaya juga bisa,” ujar Teddy. (Yayan – www.harianindo.com)