Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat penerima suap proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Hal tersebut diungkapkan KPK pada Rabu (29/6/2016).
”SPT (Kadin PU Sumbar) akan membuat proyek jalan sebesar Rp 300 miliar sehingga seseorang yang memiliki link dengan seorang anggota DPR berjanji dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu untuk Sumatera Barat,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (29/6/2016).
Seseorang yang dimaksud oleh Basaria tersebut adalah rekanan I Putu Sudiartana. Rekanan tersebut menjanjikan agar proyek senilai senilai Rp 300 miliar dapat dimasukkan ke APBNP 2016.
”Iya itu untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat, untuk 3 tahun anggaran APBNP 2016,” jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief.
KPK juga akan menyelidiki mengapa I Putu Sudiartana yang adalah anggota Komisi III DPR yang membawahi bidang Hukum, Keamanan, dan HAM ini dapat mengurusi proyek. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)