Jakarta – Ketua PBNU, KH Said Aqil, tampaknya meminta kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk dapat dengan segera menyikapi laporan dari KOmnas HAM yang mana menyebutkan sudah ada peningkatan pengaduan yang mana diakibatkan pelanggaran HAM mengenai kebebasan berkeyakinan dari tahun 2014 sampai dengan 2016.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (30/6/2016), Said Aqil mengatakan bahwa pemerintah ini haruslah dengan segera untuk melakukan tindakan yang tegas mengenai hal tersebut. Said menambahkan jika kkerasan di ranah agama memang ada dan sulit untuk dihindari namun setiap agama itu sendiri juga tak memberikan toleransi dengan terhadap tindakan kekerasan.
Said mengungkapkan jika tindakan dan aksi kekerasan yang mana dilakukan oleh beberapa kelompok ekstrimis macam Al Qaeda dan juga ISIS sangat tidak dibenarkan dalam Islam. Said pun menegaskan jika melakukan kekerasan atas nama agama adalah orang yang paling zalin dan hal itu juga secara jelas tercantum di dalam kitab suci Al Quran.
Memang, dewasa ini dunia seakan diadu domba dan digoncang dnegan banyaknya isu terorisme yang dikumandangkan yang mana hal itu sudah membuat banyak orang yang menjadi tidak tenang dalam berkehidupan sehari-hari. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)