Jakarta – Damayanti Wisnu Putranti memberikan suap kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Jumlahnya pun mencapai Rp 300 juta. Menurut Hendrar, uang tersebut dipakai untuk kepentingan kampanye Pilkada 2015.
”Akhir 2015 seingat saya November, ada Julia, Desi dan Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai Pilkada,” kata Hendrar saat bersaksi untuk Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Hendrar mengatakan, uang tersebut diterimanya saat bertemu di Hotel Novotel, Semarang. Ketika itu, Damayanti menyatakan ada bantuan dari teman-teman di Jakarta. Uang tersebut langsung diterima oleh stafnya, Farhan dan diserahkan ke Sekretariat PDIP.
”Bicaranya ada bantuan dari temen-temen di Jakarta, yang terima Farhan. Uang diserahkan ke sekretariat partai,” ujarnya.
Menurut Hendrar, bantuan uang bagi kader yang bakal maju dalam gelaran Pilkada lumrah terjadi. Bahkan, dia menyebut bantuan uang itu merupakan kelebihan partainya yang disebut dengan gotong royong.
Dalam surat dakwaan Damyanti, uang Rp300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)