Jakarta – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bahwa Jessica sempat shock dan down beberapa waktu lalu setelah mendengar perkataan dari anggota majelis hakim Binsar Gultom.

Perkataaan Hakim Soal Ini Buat Jessica Wongso Shock

Pada saat itu Binsar Gultom mengatakan bahwa seseorang bisa dinyatakan bersalah dan dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihat.

“Pernyataan hakim Binsar itu salah satu di antaranya mengatakan tidak ada saksi pun bisa dihukum. Yang dia bilang kasus di Bogor pun, tanpa saksi bisa dihukum. Itu langsung membuat Jessica shock,” ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Menurut Otto, pernyataan Binsar tersebut membuat Jessica sakit dan menangis, serta tidak lagi percaya kepada Binsar.

Otto berpendapat, setiap kasus pidana tidak dapat disamaratakan. Sedangkan untuk kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur di Jasinga, Bogor, si pelaku mengakui perbuatannya.

Sedangkan pada kasus Jessica Wongso ini, Jessica tidak mengakuinya karena ia tidak merasa membunuh Mirna.

“Dia kan enggak bisa samakan dengan perkara lain. Perkara lain ada kriteria sendiri. Jadi, sangat tragis memang,” ujarnya.
(Samsul Arifin)