Home > Ragam Berita > Nasional > Sidang Gugatan Ahok Soal Kewajiban Cuti Petahana kepada MK Mulai Sidang Hari Ini

Sidang Gugatan Ahok Soal Kewajiban Cuti Petahana kepada MK Mulai Sidang Hari Ini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memulai sidang gugatan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal kewajiban menjalani cuti bagi petahana yang akan maju dalam Pilkada.

Sidang Gugatan Ahok Soal Kewajiban Cuti Petahana kepada MK Mulai Sidang Hari Ini

Pada hari ini, Senin (22/8/2016), sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan rencananya akan digelar di Ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, mulai pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Ahok direncanakan akan menghadiri langsung sidang perdana ini.

Menurut informasi dari website MK, Minggu (21/8/2016), permohonan yang diajukan oleh Ahok terdaftar terdaftar dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.

Dalam gugatannya, Ahok meminta Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam gugatannya ini, Ahok keberatan jika Pasal 70 ayat (3) ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama kampanye. Padahal dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia harus memastikan bahwa program unggulan DKI Jakarta terlaksana dengan baik. Selain itu, menurut pandangan Ahok cuti adalah hak, bukannya malah kewajiban.

“Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan hak cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” tutur Ahok dalam alasan permohonannya.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama…” pinta Ahok.
(Samsul Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

12465455_10205256660160520_652338149_o

Portal Berita Indonesia

 

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

 

Aktual, Faktual dan Humanis